Polres Dompu Kembali Ringkus Dua Terduga Kasus Narkoba

    Polres Dompu Kembali Ringkus Dua Terduga Kasus Narkoba

    Dompu NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil meringkus dua orang yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan serta menjual Narkoba golongan I bukan Tanaman Jenis Shabu..

    Terduga sindikat tersebut merupakan laki-laki paruh baya berinisial SF (38 Tahun) yang diduga menjadi pengedar, sedangkan seorang lainnya SR (28) yang dimana disaat itu keduanya lagi melakukan transaksi barang haram tersebut.

    Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di rumah terduga SF sering dilakukan transaksi Narkoba pada Hari Minggu (16/1/2022) kemarin.

    “Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung terun ke TKP serta melakukan pengintaian 1x24 jam sampai mendapatkan informasi A1 bahwa benar di kediaman SF sering di lakukan transaksi Narkoba , ” ungkapnya kepada media. pagi Senin (17/1/22).

    Tidak lama dari pengintaian tersbut TIM Bravo Tamboran langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

    Tambahnya, Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengatakan bahwa benar telah di lakukan penangkapan terhadap terduga memilik, menguasaiz menyimpan dan menjual Narkoba yang berinisial SF dan SR.

    Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa  3 (tiga) lembar plastik klip transparan Yang di dalamnya  berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) gulung plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) buah tempat di simpanya rangkaian bong yang di lilit menggunakan lakban warna hitam. 2 (dua) buah tutupan botol yang sudah di modif. 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modif. 3 (tiga) buah jarum. 3 ( tiga) buah tabung kaca. 1 (satu) bundel plastik kliptransparan. 1 (satu) lembar plastik kliptransparan.1 (satu) buah potongan pipa paralon yang sudah di modif untuk menyimpan shabu-shabu,

    “Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Malik

    Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Adbravo)

    Dompu
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Dompu Razia Anggota Yang Tidak Menjalankan...

    Artikel Berikutnya

    Kasi Humas Polres Dompu Pantau Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kembali Tim Resmob Polresta Mataram Mengamankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
    Kapolri Beri Penghargaan Kepada Personel Polda Papua Atas Prestasi Lumpuhkan KKB Tahun 2023 Lalu
    Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
    Peringati HUT ke 44 YKB, Bhayangkari Daerah NTB : Jadikan Putra Putri NTB Unggul Menuju Generasi Emas 2045
    Pimpin Anev Operasional Triwulan I Tahun 2024, Kapolda NTB Harap Kinerja Jajaranya di Optimalkan

    Ikuti Kami